POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 99
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Modal dasar untuk mendapatkan persetujuan prinsip paling sedikit sebesar modal dasar untuk pendirian perseroan terbatas. (2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya harus ditempatkan dan disetor penuh.
