POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 39
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin usaha Lembaga Penjaminan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Dalam hal terdapat permohonan izin usaha yang belum mendapatkan persetujuan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, makaterhadap permohonan dimaksud berlaku ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Ketentuan mengenai permodalan bagi Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikecualikan bagi Lembaga Penjaminan yang izin usahanya masih berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
