POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 38
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Lembaga Penjaminanyang menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud dalamPasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ininamun telah lewat dari jangka waktu pelaporan, dikenakan sanksi administratif peringatan dan berakhir dengan sendirinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
