Pasal 24
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Pengambilalihan dapat dilakukan dengan mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham Lembaga Penjaminan lain sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Lembaga Penjaminan tersebut. (2) Pelaksanaan pengambilalihan terhadap Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan pengambilalihan tidak mengakibatkan berkurangnya hak Penerima Jaminan atau hak Lembaga Penjaminan; b. pelaksanaan pengambilalihan wajib memenuhi ketentuan Gearing Ratio Usaha Produktif dan total Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan pengambilalihan harus tetap memenuhi ketentuan mengenai pembatasan atas investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.
