Pasal 23
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dapat melakukan penggabungan dengan satu atau lebih Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dan membubarkan Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah lainnya tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. (2) Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dapat melakukan peleburan dengan satu atau lebih Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dengan cara mendirikan satu Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah baru dan membubarkan Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang melakukan peleburan. (3) Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang akan melakukan penggabungan atau peleburan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Ketentuan penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 mutatis mutandis berlaku bagi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang akan melakukan penggabungan atau peleburan.
