POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Dana Pensiun sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap sah dan berlaku. (2) Dana Pensiun yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
