POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyampaian laporan, bentuk dan susunan, serta tata cara penyampaian Laporan Berkala bagi Dana Pensiun tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
