Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5443), dinyatakan tidak berlaku bagi Dana Pensiun; b. ketentuan mengenai waktu penyampaian bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan bahwa pihak utama telah memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5474), dinyatakan tidak berlaku bagi Dana Pensiun; c. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan waktu penyampaian rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA
Nomor 5575), dinyatakan tidak berlaku bagi Dana Pensiun; d. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan hasil penilaian sendiri (self assesment) penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non- Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5682), dinyatakan tidak berlaku bagi Dana Pensiun; e. ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; f. Pasal 24 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5855), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
