POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 18
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dana Pensiun yang dibubarkan dan masih memiliki kewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Berkala, tetap diwajibkan untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2). (2) Bagi Dana Pensiun yang dibubarkan dan tidak menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan jumlah hari keterlambatan dihitung setelah batas akhir kewajiban penyampaian Laporan Berkala sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal pembubaran.
