POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 17
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan/atau telah dikenakan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi tambahan berupa: a. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; b. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Dewan Pengawas, DPS, Pengurus DPPK, dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus; dan/atau c. pemberian perintah tertulis kepada pendiri Dana Pensiun untuk mengganti Dewan Pengawas, DPS, Pengurus DPPK, dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus.
