Pasal 16
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berlaku apabila Dana Pensiun terlambat atau tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bagi DPPK dan Pasal 8 ayat (1) bagi DPLK. (2) Kewajiban pembayaran atas sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pendiri Dana Pensiun dan dibayarkan melalui Dana Pensiun. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda keterlambatan untuk setiap Laporan Tahunan dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (4) Pengenaan sanksi administratif berupa denda keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b sampai dengan tanggal penyampaian Laporan Tahunan. (5) Surat pengenaan sanksi administratif berupa denda keterlambatan disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Dana Pensiun dan pendiri Dana Pensiun. (6) Dalam hal pendiri Dana Pensiun belum membayar denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), denda keterlambatan tersebut dinyatakan sebagai utang pendiri Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan yang bersangkutan. (7) Tata cara penagihan sanksi denda administratif mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.
