POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 15
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dana Pensiun yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
setiap laporan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Bagi Dana Pensiun, keterlambatan penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan.
