Pasal 14
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: a. Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; b. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; dan c. Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud. (2) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
