POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 9
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Dalam menghitung Manfaat Pensiun, untuk bagian masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun diperhitungkan dengan cara: a. prorata; atau b. pembulatan ke atas. (2) Pembebanan pendanaan yang timbul sebagai akibat dari pembulatan ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi beban yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja.
