POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 10
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun, jumlah yang dibayarkan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan, harus didasarkan pada rumus yang ditetapkan dalam PDP; dan b. untuk Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, harus didasarkan pada tabel yang dibuat berdasarkan Asumsi Aktuaria yang memuat faktor untuk mengkonversikan Manfaat Pensiun yang dihitung sekaligus menjadi pembayaran bulanan.
