Pasal 8
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Untuk karyawan yang pindah bekerja, pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja lama dapat dilakukan hanya apabila: a. terdapat dana yang dialihkan dari DPPK yang lama ke DPPK yang baru; atau b. Pemberi Kerja yang baru mencukupi kebutuhan dana untuk pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama, dan masa kerja dimaksud belum diakui sebagai unsur perhitungan Manfaat Pensiun pada Pemberi Kerja yang lama. (2) Pengakuan masa kerja karena adanya pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus ditentukan sedemikian rupa sehingga jumlah dana yang dialihkan sama dengan Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun menurut rumus Manfaat Pensiun yang diterapkan DPPK baru dan Penghasilan Dasar Pensiun karyawan yang bersangkutan, yang berlaku pada saat dana tersebut diterima DPPK yang baru. (3) Dalam hal pengakuan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih pendek dari masa kerja yang sesungguhnya pada Pemberi Kerja yang lama maka pengakuan masa kerja yang lebih panjang dari masa kerja sesuai dengan dana yang dialihkan dapat dilakukan apabila:
a. Pemberi Kerja baru memenuhi kekurangan dana yang terjadi; dan b. pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama tidak boleh melebihi masa kerja yang sesungguhnya. (4) Dalam hal dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih besar dari pada kewajiban yang timbul akibat pengakuan seluruh masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama, kepada Peserta yang bersangkutan harus diberikan masa kerja tambahan yang jumlahnya ditentukan sedemikian rupa sehingga kewajiban yang timbul akibat masa kerja tambahan tersebut sama dengan kelebihan dana yang tersedia. (5) Pengakuan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), atau masa kerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan apabila terdapat: a. perjanjian tertulis antara Peserta dan Pemberi Kerja yang baru yang memuat persetujuan para pihak mengenai pengalihan dana dan kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama; atau b. pernyataan tertulis Pemberi Kerja baru mengenai kesediaannya untuk melakukan pendanaan atas pengakuan masa kerja Peserta pada Pemberi Kerja yang lama.
