POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 7
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Dalam hal Peserta pindah bekerja dan terjadi pengalihan dana dari DPPK lama kepada DPPK baru maka masa kerja yang diakui dalam PPMP tidak boleh melebihi jumlah dari masa kerja pada DPPK baru dan masa kerja pada DPPK lama. (2) Dalam hal Peserta meninggal dunia atau cacat sebelum pensiun maka masa kerja maksimum yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperhitungkan masa kerja sampai dengan tanggal Peserta mencapai usia pensiun normal.
