Pasal 6
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Peserta yang berhenti bekerja dan dipekerjakan kembali oleh Pemberi Kerja yang sama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, masa kepesertaannya dalam rangka penyelenggaraan Program Pensiun harus diperhitungkan tanpa terputus. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: a. Peserta telah menerima pembayaran atas haknya secara sekaligus yaitu paling sedikit sebesar himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga yang layak dalam hal Peserta berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun; atau b. Peserta telah mengalihkan haknya atas Pensiun Ditunda ke DPPK atau DPLK lain, kecuali jika hak yang telah dibayarkan atau telah dialihkan dimaksud dikembalikan ke DPPK yang bersangkutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pembayaran atau pengalihan hak tersebut.
