POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 5
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Iuran Peserta dalam 1 (satu) tahun untuk DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang menggunakan Rumus Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, paling banyak 3 (tiga) kali faktor penghargaan per tahun masa kerja kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun. (2) Iuran Peserta dalam 1 (satu) tahun untuk DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang menggunakan Rumus Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, paling banyak 3% (tiga persen) kali faktor penghargaan per tahun masa kerja kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
