POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 74
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan terkait pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 33, dan Pasal 49 hanya berlaku bagi Peserta yang pensiun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Terhadap Peserta yang pensiun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan namun belum dilakukan penyesuaian PDP maka pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 33, dan Pasal 49 berlaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
