POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 75
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
DPPK dan DPLK harus melakukan penyesuaian PDP terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini di dalam PDP paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
