Pasal 73
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) DPPK dan DPLK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 65 ayat (2), Pasal 69 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis pelanggaran dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing- masing 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu yang lebih lama dari 1 (satu) bulan dengan ketentuan jangka waktu dimaksud paling lama 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal DPPK dan DPLK telah dikenakan sanksi administratif sampai dengan teguran tertulis ketiga dan belum menyelesaikan penyebab dikenakan sanksi
tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi tambahan berupa: a. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; b. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi dewan pengawas, pengurus, dan/atau pelaksana tugas pengurus; dan/atau c. pemberian perintah tertulis kepada Pendiri untuk mengganti dewan pengawas, pengurus, dan/atau pelaksana tugas pengurus.
