Pasal 72
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Peserta merupakan Peserta dari DPPK dan DPLK, ketika Peserta memasuki usia pensiun normal atau usia pensiun dipercepat maka: a. Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPLK dapat dibayarkan secara sekaligus di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49; dan b. Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK harus dibayarkan secara bulanan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 33. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku apabila akumulasi Manfaat Pensiun yang
akan diterima dari DPPK dan DPLK pada saat memasuki usia pensiun normal atau usia pensiun dipercepat sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) maka Manfaat Pensiun DPPK tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus. (3) Dalam hal Manfaat Pensiun DPPK yang menyelenggarakan PPMP menggunakan Rumus Bulanan maka saldo Manfaat Pensiun tersebut harus dihitung menjadi Rumus Sekaligus dalam rangka menghitung akumulasi Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
