POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 71
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal DPPK dan DPLK dibubarkan, pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus dibayarkan kepada Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
