POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 70
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Manfaat Pensiun kepada anak dapat dibayarkan sampai anak mencapai usia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun. (2) PDP dapat memuat ketentuan bahwa dalam hal anak mengalami cacat sebelum melampaui batas usia pembayaran Manfaat Pensiun anak, Manfaat Pensiun kepada anak tersebut dapat dibayarkan melebihi usia sebagaimana ditetapkan pada ayat (1).
