POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 66
BAB 5 — MANFAAT LAIN
Untuk dapat menyelenggarakan Manfaat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), PDP dari DPPK dan DPLK harus memuat tata cara penyelenggaraan Manfaat Lain yang paling sedikit mengatur mengenai: a. jenis Manfaat Lain; b. sumber pendanaan; c. kewajiban Pemberi Kerja untuk membiayai Manfaat Lain; d. masa kepesertaan bagi Peserta untuk dapat menerima Manfaat Lain; e. jumlah Manfaat Lain yang dapat diterima oleh Peserta atau Pihak yang Berhak; dan f. waktu dan tata cara pembayaran Manfaat Lain.
