Pasal 65
BAB 5 — MANFAAT LAIN
(1) Iuran atas dana pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf g hanya berasal dari iuran Pemberi Kerja. (2) Tata cara penyelenggaraan dana pesangon untuk DPPK dan DPLK wajib dilakukan sebagai berikut: a. Pemberi Kerja harus memberikan dan menyampaikan kepada DPPK atau DPLK, daftar karyawan yang diikutsertakan dalam dana pesangon beserta perubahan-perubahannya; b. DPPK atau DPLK harus memelihara dan menatausahakan daftar karyawan dimaksud dalam sistem administrasi DPPK atau DPLK; c. Pemberi Kerja mendaftarkan setiap karyawan yang diikutsertakan dalam dana pesangon di DPPK atau DPLK dengan mengisi formulir pendaftaran program pensiun; dan d. pembayaran dana pesangon dilakukan berdasarkan perintah Pemberi Kerja dan hanya dapat dibayarkan kepada Peserta yang namanya tercatat dalam administrasi DPPK atau DPLK dengan terlebih dahulu mencatatkan sejumlah dana atas nama Peserta yang bersangkutan pada saat Pemberi Kerja melakukan pemutusan hubungan kerja sebesar manfaat yang diperjanjikan dalam kontrak atau
perjanjian kerja bersama antara Pemberi Kerja dan karyawan.
