Pasal 64
BAB 5 — MANFAAT LAIN
(1) Dalam hal DPPK dan DPLK menyelenggarakan jenis Manfaat Lain berupa dana santunan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf f, bila terdapat kekurangan pendanaan maka kekurangan beban pendanaan tersebut ditanggung oleh Pemberi Kerja atau ditanggung oleh Peserta bagi pekerja mandiri.
(2) Dana santunan kesehatan dapat diselenggarakan dengan melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau mengelola iuran tersebut secara swakelola. (3) Pembayaran dana santunan kesehatan yang dilakukan setelah Peserta pensiun dapat dilakukan dengan ketentuan: a. secara sekaligus; atau b. secara berkala, pengurus DPPK dan DPLK membayarkan manfaat kesehatan kepada Peserta atau berupa premi atau iuran imbalan kesehatan kepada Perusahaan Asuransi.
