POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 63
BAB 5 — MANFAAT LAIN
Dalam hal Peserta membayar iuran jenis Manfaat Lain berupa dana santunan cacat dan dana santunan kematian hingga saat Peserta pensiun tanpa adanya klaim manfaat maka Peserta berhak atas pengembalian iuran beserta pengembangannya dikurangi biaya operasional.
