Pasal 62
BAB 5 — MANFAAT LAIN
(1) Pembayaran jenis Manfaat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c dapat diambil setelah masa pembayaran iuran paling singkat 5 (lima) tahun dan paling banyak 100% (seratus persen) dari dana yang terhimpun. (2) Pembayaran jenis Manfaat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f dilakukan pada saat Peserta mengalami cacat, meninggal dunia, atau sakit. (3) Dana santunan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus kepada Peserta. (4) Dana santunan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf e diberikan secara sekaligus kepada Pihak yang Berhak pada saat Peserta aktif atau Peserta pensiun meninggal dunia.
