POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 67
BAB 5 — MANFAAT LAIN
(1) Dalam hal DPPK dan DPLK menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta, DPPK dan DPLK harus memisahkan pencatatan antara Manfaat Pensiun dengan Manfaat Lain. (2) Dalam hal DPPK dan DPLK menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta, DPPK dan DPLK harus memisahkan pencatatan masing-masing jenis Manfaat Lain tersebut. (3) DPPK dan DPLK yang menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain harus menghitung besar iuran yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Manfaat Lain yang dilakukan oleh aktuaris.
