POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 59
BAB 5 — MANFAAT LAIN
Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta dalam hal Pemberi Kerja telah mencantumkan di dalam kontrak kerja bersama, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama bahwa akan memberikan Manfaat Lain kepada Peserta.
