POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 60
BAB 5 — MANFAAT LAIN
(1) Jenis Manfaat Lain yang dapat dibayarkan kepada Peserta pada saat Peserta masih aktif bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a, yaitu: a. dana pendidikan untuk anak; b. dana perumahan; c. dana ibadah keagamaan; d. dana santunan cacat; e. dana santunan kematian; f. dana santunan kesehatan; dan/atau g. dana manfaat tambahan. (2) Jenis Manfaat Lain yang dapat dibayarkan kepada Peserta setelah Peserta pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf b, yaitu: a. dana ibadah keagamaan; b. dana santunan kematian; c. dana santunan kesehatan; d. dana pesangon; dan/atau e. dana manfaat tambahan.
