POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 58
BAB 5 — MANFAAT LAIN
(1) Selain menyelenggarakan program pensiun, DPPK dan DPLK dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta. (2) Jenis Manfaat Lain yang dapat diberikan kepada Peserta yaitu: a. dana pendidikan untuk anak; b. dana perumahan; c. dana ibadah keagamaan; d. dana santunan cacat; e. dana santunan kematian; f. dana santunan kesehatan; g. dana pesangon; dan/atau h. dana manfaat tambahan. (3) Jenis Manfaat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan: a. pada saat Peserta masih aktif bekerja; dan/atau b. setelah Peserta pensiun.
