POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 57
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) DPLK yang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala harus memperhatikan prinsip kesesuaian aset dan kewajiban (matching assets and liabilities).
(2) Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa: a. deposito berjangka pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah; dan/atau b. surat berharga negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi. (3) DPLK harus menjaga tingkat likuiditas sesuai dengan Manfaat Pensiun yang jatuh tempo.
