POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 56
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) DPLK harus memuat dalam PDP terkait iuran dan Manfaat Pensiun paling sedikit hal-hal sebagai berikut: a. hak Peserta untuk menentukan pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus; b. ketentuan atau kondisi serta besaran Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus; c. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun; d. hak Peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas; e. penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh Peserta; dan f. cara pembayaran Manfaat Pensiun melalui pembelian anuitas pada Perusahaan Asuransi. (2) PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat memuat pilihan cara pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dengan dibayarkan langsung oleh DPLK.
