POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 55
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
DPLK dapat melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) apabila Peserta atau Pihak yang Berhak: a. dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan dokumen yang membuktikannya; b. merupakan warga negara INDONESIA yang berpindah warga negara; atau c. merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di INDONESIA.
