POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 45
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Pemberi Kerja yang sebelum mengikutsertakan karyawannya pada DPLK telah menghimpun dana baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun dari karyawan, dapat mengalihkan dana tersebut ke DPLK untuk dan atas nama Peserta. (2) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendirikan DPPK yang menyelenggarakan PPIP dan bermaksud untuk mengalihkan dana yang sudah terhimpun di DPLK maka DPLK harus mengalihkan dana yang sudah terhimpun dimaksud. (3) Pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dibayarkan secara sekaligus dan dinikmati Peserta pada saat pensiun.
