POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 44
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
PDP dari DPLK dapat MENETAPKAN perbedaan besarnya iuran Pemberi Kerja yang dibukukan atas nama masing-masing Peserta dengan tetap memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan.
