POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 43
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Iuran pada DPLK terdiri atas: a. iuran Pemberi Kerja dan iuran Peserta; b. iuran Pemberi Kerja; atau c. iuran Peserta. (2) Iuran pada DPLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. nominal; atau b. persentase tertentu dari iuran Pemberi Kerja dengan tidak melebihi jumlah dari iuran Pemberi Kerja. (3) Peserta setiap saat dapat menambah iurannya sendiri dalam rangka meningkatkan pertumbuhan akumulasi dananya selain iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
