POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 46
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Manfaat Pensiun Peserta pada DPLK berupa dana yang terdiri dari jumlah akumulasi iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain serta hasil pengembangannya. (2) Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada DPLK sampai saat pembayaran kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas seumur hidup pada Perusahaan Asuransi. (3) Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihitung dengan menggunakan metode nilai aset neto per unit (unit pricing).
