Pasal 35
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Peserta pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran Pemberi Kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh Pensiun Ditunda. (2) Peserta yang berhenti bekerja yang berhak atas Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh Manfaat Pensiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat. (3) Dalam hal Peserta berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Pensiun Ditunda, berlaku ketentuan tentang hak yang timbul apabila Peserta meninggal dunia. (4) Dalam hal jumlah akumulasi iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja beserta hasil pengembangannya dari
Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja.
