POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 34
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Peserta pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP dengan bentuk iuran berupa kepemilikan saham (employee stock ownership plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat menjual kepemilikan sahamnya. (2) Dalam hal Peserta menjual kepemilikan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menawarkan saham tersebut kepada Pemberi Kerja maka Pemberi Kerja harus membeli kembali saham tersebut berdasarkan nilai wajar saham perusahaan.
