Pasal 33
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Peserta atau Pihak yang Berhak pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus apabila jumlah akumulasi iuran dan pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain serta hasil pengembangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yang menjadi hak Peserta atau Pihak yang Berhak sebesar: a. kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau b. di atas Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (2) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPIP menambahkan bentuk iuran berupa kepemilikan saham (employee stock ownership plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) maka nilai wajar dari total saham yang dimiliki Peserta dikecualikan dari Manfaat Pensiun sekaligus Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus di atas Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka pembayaran secara sekaligus dimaksud hanya pembayaran yang menjadi selisih lebih dari Manfaat Pensiun yang diterima setelah dikurangi Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (4) Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus di atas Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali ketika memasuki usia pensiun.
(5) Dalam hal Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPIP pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Pihak yang Berhak memilih pembayaran Manfaat Pensiun pertama secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 maka Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah pengambilan Manfaat Pensiun pertamanya tersebut.
