Pasal 36
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Dalam hal Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPIP berhenti bekerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal maka berdasarkan pilihan Peserta, hak atas pensiun dipercepat dapat: a. dibayarkan oleh DPPK yang menyelenggarakan PPIP bersangkutan; b. ditunda pembayaran atas Manfaat Pensiunnya sampai mencapai usia pensiun normal; c. dialihkan kepada DPPK lainnya; atau d. dialihkan kepada DPLK. (2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih hak atas pensiun dipercepat dibayarkan oleh DPPK yang menyelenggarakan PPIP bersangkutan atau ditunda pembayaran atas Manfaat Pensiunnya sampai mencapai usia pensiun normal, berlaku ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
