POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 27
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Iuran Pemberi Kerja pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP berupa kepemilikan saham (employee stock ownership plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yakni sejumlah saham biasa atau saham preferen. (2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham perusahaan dari Pemberi Kerja. (3) Jumlah saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persetujuan rapat umum pemegang saham. (4) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perusahaan terbuka, penyelenggaraan PPIP berupa kepemilikan saham (employee stock ownership plan) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
