POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 28
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPIP dapat ditetapkan perbedaan besarnya iuran Pemberi Kerja yang dibukukan atas nama masing-masing Peserta dengan tetap memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan.
