POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 26
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Iuran Pemberi Kerja pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP berdasarkan keuntungan (profit sharing plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b berupa persentase dari keuntungan Pemberi Kerja. (2) Rumus besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan persentase tertentu dari keuntungan Pemberi Kerja dalam 1 (satu) tahun sebelum dikurangi pajak Penghasilan, yang akan dibayarkan sebagai iuran Pemberi Kerja. (3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan persetujuan Pemberi Kerja melalui rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham pada badan hukum selain perseroan terbatas.
