Pasal 25
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Iuran pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP berdasarkan iuran yang ditetapkan (money purchase plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. iuran Pemberi Kerja dan Peserta; atau b. iuran Pemberi Kerja. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase dari Penghasilan Dasar Pensiun. (3) Dalam hal Peserta turut mengiur, besar iuran Peserta dapat berupa: a. nominal; atau b. persentase tertentu dari iuran Pemberi Kerja, dengan tidak melebihi jumlah dari iuran Pemberi Kerja. (4) Dalam hal Peserta bermaksud untuk menambah iurannya sendiri dalam rangka meningkatkan pertumbuhan akumulasi dananya selain iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta harus memberikan pernyataan tertulis kepada DPPK yang menyelenggarakan PPIP.
