POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 24
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Bentuk iuran untuk DPPK yang menyelenggarakan PPIP dapat berdasarkan: a. iuran yang ditetapkan (money purchase plan); dan/atau b. keuntungan (profit sharing plan). (2) Bentuk iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan bentuk iuran berupa kepemilikan saham (employee stock ownership plan).
